Banner
Clock
Powered by DaysPedia.com
Sat, January 8

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kamis, 23 Desember 2021.

SKB tersebut berisi bahwa seluruh sekolah di semua jenjang dan perguruan tinggi wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM terbatas). Ketentuan ini berbeda dari SKB sebelumnya yang hanya mewajibkan sekolah atau kampus yang pengajar dan peserta didiknya sudah divaksin Covid-19.

“Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /2022,” tulis aturan SKB tersebut, dikutip pada Kamis (23/12/2021).

SKB itu juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas tersebut.

Apabila ada yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat PTM terbatas maka akan diberi sanksi.

“Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-l9 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud,” tulis aturan tersebut.

Dalam SKB tersebut juga terdapat penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Aspek pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir juga dituangkan dalam SKB ini, seperti penggunaan teknologi, termasuk dashboard notifikasi kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, dan surveilans epidemiologis bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.

Terbitnya SKB ini didorong atas fakta bahwa aturan PTM Terbatas sebelumnya masih kurang optimal.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyambut positif dukungan berbagai elemen masyarakat atas keluarnya SKB Empat Menteri ini, mengingat sudah hampir dua tahun anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” terang Menteri Nadiem di Jakarta, pada Kamis (23/12/2021).

Kontak Kami

WA. 085215833836
Tlp. 082311230339
Alamat. Perumahan Ambar Bogor Regency Blok A4/18,Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Customer Service
Gallery
Pengunjung